Fintech dan Startup Akuisisi Perbankan, Begini Tanggapan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menuturkan, bank seharusnya menggandeng ekosistem sehingga menjadi pemimpin di ekosistem tersebut.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Okt 2021, 14:03 WIB
Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Perdagangan bursa saham 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan rintisan (startup) makin rajin akuisisi perbankan. Baru-baru ini, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dikabarkan bakal akuisisi bank untuk membangun bank digital.

Sebelumnya, ada PT FinAccel Teknologi Indonesia atau Kredivo yang menambah 16 persen kepemilikannya atas saham PT Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI). Sehingga Kredivo kini memegang 40 persen saham BBSI.

Kemudian juga ada PT Dompet Karya Anak Bangsa atau Gopay yang genggam 21,40 persen saham Bank Jago Tbk (ARTO). Sehubungan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, perbankan perlu menggandeng ekosistem digital jika memang ingin merambah atau bertransformasi jadi bank digital.

Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, bank mestinya dapat menjadi pemimpin dalam ekosistem bank digital, mengingat core bisnisnya masih perbankan.

"Kita ingin, bank itu harusnya gandeng ekosistem dan dia sebagai lead di ekosistemnya. Karena kalau digital tapi enggak gandeng ekosistemnya, ya enggak jalan,” kata dia dalam Launching & Media Briefing terkait Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan OJK, Selasa ini (26/10/2021).

Di sisi lain, Heru mengatakan bagi perbankan yang tidak bisa memenuhi syarat minimum kecukupan modal, memang memiliki opsi untuk akuisisi dengan bank besar ataupun investor besar.

"Bank-bank kecil yang ingin perkuat diri, banyak menggandeng bank besar. Bisa dalam satu ekosistem yang sama maupun diakuisisi untuk jadi bank digital dari bank-bank besar ini,” kata dia.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perkuat Keamanan Bank Digital, OJK Siapkan Aturan Baru

Ilustrasi bank digital. Clay Banks/Unsplash

Berbagai pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi mengakselerasi revolusi industri 4.0 yang serba digital. Kondisi ini turut mempengaruhi layanan perbankan dalam memberikan service pada nasabah. Tren digital banking tidak terelakkan dan masyarakat mulai bermigrasi menggunakan layanan perbankan berbasis digital.

Bersamaan dengan beralihnya masyarakat menggunakan layanan digital, kewaspadaan akan potensi serangan siber juga harus ditingkatkan. Sektor perbankan harus dapat melindungi nasabahnya dengan meningkatkan mitigasi risiko.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, Otoritas telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

“POJK Nomor 12 Tahun 2021 memuat defnisi bank digital, yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi,” ujarnya dalam diskusi “Digitalisasi dan Penguatan Sistem Keamanan Perbankan”, Kamis, 23 September 2021.

Dia mengatakan, bank digital meliputi bank yang memiliki cangkang bank konvensional, kemudian melakukan layanan ke ranah digital.

Namun, ada juga bank dengan bentuk baru yang sepenuhnya digital atau tidak memiliki kantor fisik. Namun, pada hakikatnya OJK sampai saat ini belum menerima permohonan dari pelaku usaha yang ingin mendirikan bank digital tanpa kantor fisik.

Menurut Anung, kedua peraturan itu belum memuat secara rinci tentang keamanan sebuah layanan bank digital. Namun, kata dia, OJK sedang menyiapkan peraturan baru yang lebih ketat memuat pengawasan, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.

“Kami memang belum punya basis hukum terkait perlindungan data nasabah. Tapi kami sudah menaruh pilar-pilar untuk itu, karena perlindungan konsumen jadi perhatian di OJK,” ujar Anung.

Anung meminta masyarakat pengguna jasa layanan bank lebih cermat menilai setiap hal di dunia maya. Tidak mudah tergiur ketika seseorang mengarahkan untuk menuju link tertentu tanpa mengecek lebih dahulu kesahihannya. Selain itu, nasabah tidak sembarangan memberikan akses rahasia berupa pin, kata sandi dan lainnya. Bank patut lebih aktif mengedukasi nasabahnya terkait literasi digital.

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni mengatakan, nasabah bukan satu-satunya tujuan edukasi digital. Aspek rentan lainnya adalah perangkat keras yang digunakan layanan digital tersebut, serta aplikasi untuk menjalankan layanan keuangan.

“Harapan kami, pertama, terkait perangkat harus di-update. Dua, aplikasi harus di-upgrade keamanannya secara berkala, dan rajin melakukan tes, kemudian IT support untuk sertifikasi keamanan digital informasi,” tutur Dani.


Perkuat Pengawasan

Nasabah memanfaatkan layanan digital bank melalui layanan Mandiri Syariah Mobile di Jakarta, Rabu (8/7/2020). Hingga Juni 2020, Mandiri Syariah mencatatkan pengguna layanan Mandiri Syariah Mobile sejumlah 1,3 jt user naik lebih dari 45% dari tahun sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain mitigasi terhadap keamanan data dalam layanan perbankan, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan, mengingatkan agar tidak melupakan sisi penegakan hukum. “Selama ini pengawasan lemah, penegakan hukumnya juga lemah,” ujarnya.

Asep menuturkan, keamanan data digital juga harus menjadi tanggung jawab institusi keuangan penyedia layanan. Masyarakat menaruh kepercayaan kepada layanan bank karena telah diatur dalam undang-undang. Jika tanggung jawab itu tidak dapat dijaga, lama kelamaan kepercayaan masyarakat bisa luntur.

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, meminta masyarakat tidak khawatir untuk menyimpan uang di bank. LPS dipastikan menjamin keamanan uang nasabah selama datanya tercatat dengan benar.

"Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin dan password,” kata dia.

Dia menambahkan nasabah wajib memantau rekeningnya. “Sehingga bisa tahu pergerakan uang dan menaruh curiga kalau melihat transaksi mencurigakan,” kata Ary

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya