Pertamina Mustinya Jual BBM Pertalite Rp 11 Ribu, Bukan Rp 7.650 per Liter

Kebijakan harga Pertalite yang rendah dilakukan agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Okt 2021, 14:20 WIB
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten, Senin (21/9/2020). Pertamina memberi diskon harga BBM jenis pertalite di Tangerang Selatan dan Bali, dari Rp 7.650 menjadi Rp 6.450 per liter. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga minyak dunia rupanya belum begitu berpengaruh terhadap harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat nasional. Itu terbukti dari harga jual Pertalite yang berada di kisaran Rp 7.650 per liter.

Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menyatakan, Pertamina seharusnya menjual Pertalite lebih tinggi, dengan kisaran harga keekonomian Rp 11.000 per liter.

"Secara normal harga Pertalite ini sudah berada di atas Rp 11 ribu, harga keekonomian. Kemudian Pertamina masih tetap harus menjual di harga Rp 7.650," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih diambil dari siaran video Ditjen Migas, Selasa (26/10/2021).

Soerjaningsih mengatakan, kebijakan harga Pertalite yang rendah ini dilakukan agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.

"Sehingga Pertamina sebagai BUMN diharapkan tetap men-support kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM yang terjangkau," imbuh dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Premium

Petugas mengisi BBM pada sebuah mobil di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (1/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penyesuaian harga juga tidak hanya terjadi untuk Pertalite. Soerjaningsih menyampaikan, kebijakan serupa juga turut ditetapkan untuk penjualan Premium yang terkena kompensasi harga.

"Jadi pastinya selisih harga jual premium yang Rp 6.450 dengan harga keekonomian sekitar Rp 9.000, bisa kita hitung berapa kompensasi yang harus dibayarkan. Dimana saat ini penyaluran premium saat ini 3,3 juta KL," terangnya.

Menurut dia, perintah belum memikirkan pembahasan soal rencana kenaikan harga BBM. Ini dilakukan lantaran kondisi ekonomi di tengah masyarakat belum pulih seutuhnya, meski harga penjualan minyak di pasar internasional relatif naik.

"Jadi kalau yang JBU (Jenis BBM Umum) itu sebenarnya akan naik fluktuatif mengikuti harga pasar. Tapi kalau terkait JBT (Jenis BBM Tertentu), JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan), JBT itu minyak solar, kalau JBKP itu premium, belum ada pembahasan kapan naik," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya