Liputan6.com, Jakarta Seiring upaya pencegahan kasus penyebaran Covid-19 di bandara, Pemerintah akhirnya menerapkan aturan bagi para penumpang perjalanan udara untuk melakukan tes PCR terlebih dahulu.
Tes PCR bisa dilakukan secara mandiri atau melalui layanan yang telah disediakan maskapai penerbangan. Akan tetapi, tes tersebut tidak gratis alias dipungut biaya dengan tarif yang berbeda-beda.
Advertisement
Seperti mengutip informasi dari akun Instagram indonesiabaik.id, kini tes PCR menjadi syarat perjalanan udara yang harus dipenuhi para penumpang. Bahkan aturan tersebut pun jelas tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
“Bagi kalian yang akan bepergian dengan menggunakan modal transportasi udara, kini harus PCR lagi ya!Hal tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, bahwa pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif. Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali,” demikian penjelasannya seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Selasa (26/10/2021).
Para penumpang bisa langsung melakukan tes PCR secara mandiri di daerah masing-masing. Jika tidak tes mandiri, penumpang bisa pula melakukan tes di beberapa tempat yang sudah bekerja sama dengan sejumlah maskapai penerbangan.
Sebab, beberapa maskapai penerbangan saat ini memang telah membuka tes PCR khusus para penumpang. Akan tetapi, tes tersebut berbayar sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai.
Syarat Perjalanan Udara
Selain harus tes PCR, para penumpang yang memanfaatkan transportasi udara juga perlu memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat
- Menggunakan masker untuk menutup hidung dan mulut
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR yang negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan khusus untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali
- Menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR yang negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif dari tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam khusus untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar Pulau Jawa dan Bali
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini tarif tes PCR di beberapa maskapai penerbangan seperti yang sudah dirangkum Liputan6.com.
Advertisement
Tarif Tes PCR
1. Lion Air Group
Untuk tarif tes PCR maskapai Lion Air Group adalah Rp250.000 dan Rp350.000. Ada dua opsi yang berbeda sesuai dengan keberangkatannya. Selain itu, tarif ini berlaku hanya untuk penumpang Lion Air Group.
a. Tarif Tes PCR Rp 250.000
Tarif ini khusus untuk penumpang dengan keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP). Penumpang bisa melakukan tes PCR di fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SwabAja di area Jabodetabek.
b. Tarif Tes PCR Rp350.000
Sementara untuk tarif ini, dikhusus untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG), dan Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB).
Penumpang bisa melakukan tes di fasilitas kesehatan SwabAja yang terdapat di Batam (Kepulauan Riau), Surabaya dan Sidoarjo (Jawa Timur) dan Makassar (Sulawesi Selatan) dan Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo.
2. Citilink
Adapun tarif tes PCR untuk maskapai Citilink sebesar Rp 279.000 hingga Rp 399.000. Penumpang bisa melakukan tes melalui preebook KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek dengan tarif Rp 289.000 dan untuk wilayah Medan sebesar Rp 399.000.
Sementara untuk tes PCR walk in di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek, biaya yang ditawarkan Rp279.000 dan untuk wilayah Medan sebesar Rp379.000.
Advertisement
3. Garuda Indonesia
Tarif tes PCR untuk maskapai Garuda Indonesia bervariasi, mulai Rp295.000 hingga Rp440.000. Untuk tes PCR bisa dilakukan di dua tempat.
Lokasi pertama bisa di KPH Lab (Daya Dinamika Sarana Medika). Khusus wilayah Jabodetabek tarif tes PCR adalah Rp295.000 dan wilayah Medan Rp380.000.
Sementara lokasi kedua bisa dilakukan di SpeedLab Indonesia dengan biaya Rp440.000.
Sebagai informasi, tarif tersebut berlaku untuk periode penerbangan mulai 20 September 2021 hingga 31 Desember 2021.
4. Sriwijaya dan NAM Air
Maskapai Sriwijaya Air dan NAM Air menawarkan tarif tes PCR yang berbeda sesuai dengan lokasinya. Tarif tes PCR tersebut berkisar antara Rp380.000 hingga Rp450.000.
Adapun rincian tarif tes PCR dari maskapai ini adalah sebagai berikut.
- SwabAja untuk seluruh kota : Rp380.000
- SwabAja (Tanjung Pandan) : Rp525.000
- RS KIM (Pangkalpinang) : Rp495.000
- Nayaya untuk seluruh kota : Rp450.000
- Kanazawa (Pontianak) : Rp450.000
- Sakura (Pontianak) : Rp450.000
- Pontianak : Rp450.000
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement