Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Alex, pengembangan dilakukan berdasarkan alat bukti dalam persidangan perkara yang membuat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan. Ada penyeledikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Alex menyebut, KPK banyak menerima informasi dari masyarakat soal nilai paket yang tak sesuai dengan ketentuan. Alex menyebut tim penyelidik tengah koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investagasi untuk penyaluran bansos tersebut," kata Alex.
Sudah Kantongi Nama
Alex mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga turut bermain dalam rasuah bansos Covid-19. Hanya saja, pihaknya masih mendalami dan menemukan bukti lanjutan untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
"Nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, nanti akan di ekspose ke pimpinan dan akan di tetapkan menjadi tersangka. Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut tapi belum ke tahap penyidikan," kata Alex.
Advertisement