Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menyelisik peruntukan uang Rp 1,5 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Uang itu diamankan oleh tim penindakan KPK dari tangan ajudan Dodi Alex bernama Mursyid.
"Kemarin dari OTT itu selain uang yang kita amankan dari lokasi itu, ada uang Rp 1,5 miliar, dan yang bersangkutan posisi di Jakarta berikut ajudannya kita amankan, nah itu yang kita dalami. Uang itu apa? Dari mana? Untuk apa? kan seperti itu," ujar Alex -sapaan Alexander Marwata- di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Alex mengatakan, tim penyidik tengah mendalami uang itu apakah berkaitan dengan perkara yang menjerat ayah Dodi Reza, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Menurut Alex, jika uang itu berkaitan dengan perkara Alex Noerdin, maka KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tentu nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus Kejaksaan," kata Alex.
Diketahui Alex Noerdin dijerat dalam dua kasus di Kejagung. Alex Noerdin ditahan di Rutan Salemba.
Kedua kasus korupsi yang menjerat Alex, yakni dugaan korupsi dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang serta kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
4 Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement