LRT Jabodebek Tabrakan, DPR Minta Pemerintah Tunda Izin Operasional

Kecelakaan kereta lintas rel terpadu atau light rail transit atau LRT Jabodebek di atas ruas Tol Jagorawi, Cipayng, Jakarta Timur, terjadi kemarin, Senin (25/10/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2021, 16:11 WIB
Warga menyaksikan kondisi rangkaian kereta Light Rail Transit (LRT) Jabodebek usai kecelakaan di kawasan Munjul, Cibubur, Jakarta, Senin (25/10/2021). Belum diketahui penyebab tabrakan tersebut dan hingga kini petugas masih menjaga di area kecelakaan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan kereta lintas rel terpadu atau light rail transit atau LRT Jabodebek di atas ruas Tol Jagorawi, Cipayng, Jakarta Timur, terjadi kemarin, Senin (25/10/2021).

Atas kejadian itu, Komisi V DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi komprehensif. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi.

“Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba,” kata Sigit, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Dia menambahkan, Pasal 175 ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab jika terjadi kecelakaan kereta api. Hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk/menugaskan suatu badan.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, pelaksanaan investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT sebelum mendapatkan izin operasi penuh.

“Persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan izin operasi. Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan,” kata Sigit.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

UU Perkeretaapian

Petugas menggunakan terpal oranye untuk menutupi kereta LRT Jabodebek usai kecelakaan di kawasan Munjul, Cibubur, Jakarta, Senin (25/10/2021). Belum diketahui penyebab tabrakan tersebut dan hingga kini petugas masih menjaga di area kecelakaan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan ijin beroperasi.

Dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya