Sidang Unlawful Killing, Saksi Cerita Tindakan Polisi Usai Hentikan Mobil Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek

Dari empat orang yang disuruh tiarap, yang merupakan Laskar FPI, salah satunya sempat berteriak kepada orang bercelana pendek membawa pistol diduga sebagai petugas kepolisian, untuk tidak dilakukan penindakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2021, 16:25 WIB
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta Ratih binti Harun, seorang pegawai warung di Rest Area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek menjelaskan kronologi yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari lalu, terkait perkara Unlawful Killing Laskar FPI.

Keterangan itu disampaikan Ratih selaku saksi yang dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Kejadian di KM 50 yang dilihat Ratih, berawal dari suara bunyi mobil seperti mengerem mendadak yang membuatnya terbangun dari lelap di warung tempatnya bekerja. Bersama dengan satu pegawai bernama Eis, lantas dia mendatangu lokasi sumber suara tersebut.

"Mendengar rem mobil, ngerem mendadak, saya langsung bangun lihat ke depan," kata Ratih dalam kesaksiannya.

Suasana saat itu, Ratih melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol. Kata dia, orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berkata, 'keluar, keluar'.

Selanjutnya, empat orang keluar dari mobil abu-abu tersebut melalui pintu sebelah kiri. Satu dari empat orang itu disebut Ratih diminta untuk tiarap.

"Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar empat orang, satu satu keluar terus disuru tiarap," ungkapnya.

Dari empat orang yang disuruh tiarap, yang merupakan Laskar FPI,  salah satunya sempat berteriak kepada orang bercelana pendek membawa pistol diduga sebagai polisi, untuk tidak dilakukan penindakan. 

"Yang tiarap satu orang teriak 'jangan diapa-apain temen saya', itu teriak terus beberapa kali," kata Ratih sambil tirukan ucapan orang tersebut.

Tidak lama berselang, lanjut Ratih, empat orang Laskar FPI itu diarahkan untuk masuk ke dalam mobil Xenia milik petugas. Setelahnya, Ratih tidak mengetahui peristiwa selanjutnya.

"Udah beres langsung di naikin mobil. Abis itu nggak liat lagi dikemanakan," pungkas dia.

Pada kesempatan yang sama, Khotib alias Pak Badeng yang merupakan petugas towing yang sedang stand by di rest area KM 50, mengatakan kejadian itu diketahuinya saat mendengar suara gaduh. 

Namun, Badeng mengaku mengurungkan niatnya untuk mendekat ke lokasi, karena melihat ada orang yang mengeluarkan sepucuk senjata api, sehingga dia kembali menjauh.

"Saya dengar ada suara brak brak brak, saya kelur mendekat ngeliat orang bawa pistol saya takut balik lagi, ke tempat kopi," kata Badeng.

Pada kesempatan itu, Badeng hanya mengdengar suara seorang yang keluar dari mobil Avanza menyuruh para penumpang dari mobil Chevrolet Spin untuk tiarap di luar mobil.

"'Tiarap tiarap tiarap' saya cuma. dengarnya itu," kata Badeng.

Karena segera menjauh dari lokasi, Badeng yang saat itu sedang ditugaskan untuk mengawal mobil vaksin. Tiba-tiba dihampiri seorang untuk menderek mobil Chevrolet Spin.

"Iya betul (Mobil di derek), pas saya lagi diminta, yang mintanya bukan saya. Minta derek nah ada yang bilang pakai toing aja. Akhirnya pakai saya," katanya.

"Bang ini mobil mau dibawa kemana terus dibilang bawa ke Semanggi, terus bilang izin dulu, saya diminta pengawalan. Karena tadinya mengawal perjalanan vaksin. Jakarta Bandung," lanjutnya.

Setelah itu lantas, Badeng membawa mobil tersebut untuk di derek sampai ke Polda Metro Jaya. Dari sana lantas dia lekas kembali untuk kembali bertugas.

 


Baku Tembak Polisi dengan Laskar FPI

Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Adapun, dua diantaranya Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan tewas seketika usai baku tembak di Jalan Interchange atau Jalan International Kabupaten Karawang.

Sementara, empat lainnya yakni Lutfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan dan M. Reza meninggal di dalam mobil pada saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. Jaksa menerangkan, keenam anggota FPI diamankan di Rest Area Km 50. Ketika itu sedang berada di mobil Chevrolet Spin abu-abu.

Jaksa mengungkapkan, Briptu Fikri Ramadhan mendapati dua anggota FPI yakni Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan sudah tak bernyawa. Sementara untuk keempat anggota laskar lainnya telah dipindahkan ke mobil lain.

Sedangkan karena ketika dalam perjalan keempat laskar tersebut diduga melawan, akhirnya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mengambil tindakan menembak keempat laskar, yang berbuntut perkara Unlawful Killing.

Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya