Sidang Unlawful Killing, Saksi Mengaku Lihat Senjata Tajam di Mobil Laskar FPI

Dalam persidangan, dua saksi mengaku pada saat kejadian di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, terlihat sejumlah senjata tajam yang dikeluarkan dari mobil Chevrolet Spin yang dalamnya terdapat enam orang Laskar FPI.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2021, 17:57 WIB
Suasana sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Eis Asmawati dan Ratih, karyawan warung Megarasa di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam atau FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

Dalam persidangan, mereka mengaku pada saat kejadian di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, terlihat sejumlah senjata tajam yang dikeluarkan dari mobil Chevrolet Spin yang didalamnya ada enam Laskar FPI.

"Kalau saya lihat ada 4 samurainya, enggak liat lagi ada apa," kata Eis saat sidang yang dihadirkan melalui daring di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Senada dengan Eis, Ratih juga membenarkan jika dirinya yang kala itu sedang menjaga warungnya sempat mendengar suara decitan mobil ngerem mendadak, lantas menghampiri lokasi.

"Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol, pistolnya mengetuk pintu (mobil Chevrolet Spin) suruh keluar. 'Keluar keluar' . Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar 4 orang, satu satu keluar terus disuru tiarap," kata Ratih.

Di lokasi kejadian, Ratih melihat ada empat orang dari mobil Chevrolet Spin yang keluar. Disusul seorang rekan pria pemegang senjata api ikut menggeledah isi mobil. Dari hasil geledah itu Ratih melihat ada gawai dan senjata tajam yang diamankan.

"4 orang yang ditiarap. Hp yang diambil, ada 4 hp yang diambil, yang memeriksa saya lupa berapa orang soalnya sudah lama. Yang di dalam mobil di periksa, ada dua orang, berpakaian biasa tidak membawa pistol," ujarnya.

"Cuma satu yang bawa pistol yang celana pendek, yang diambil samurai, yang saya lihat 1. Tidak memperhatikan lagi barang apa," lanjutnya.

Sementara usai mengambil gawai dan senjata tajam, kata Ratih, orang yang menggeledah mobil tersebut langsung menaruh barang-barang itu di meja warung, untuk kemudian meminta beberapa kantong pelastik.

"Dimeja tempat makan, ke warung minta plastik di taro di depan meja warung. Samurai ditaro dimeja depan warung," sebutnya.

 


2 Laskar FPI Tewas Usai Baku Tembak

Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Adapun, dua dua diantaranya Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan tewas seketika usai baku tembak di Jalan Interchange atau Jalan International Kabupaten Karawang.

Sementara, empat lainnya yakni Lutfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan san M. Reza meninggal di dalam mobil pada saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. Jaksa menerangkan, keenam anggota FPI diamankan di Rest Area Km 50. Ketika itu sedang berada di mobil Chevrolet Spin abu-abu.

Jaksa mengungkapkan, Briptu Fikri Ramadhan mendapati dua anggota FPI yakni Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan sudah tak bernyawa. Sementara untuk keempat anggota laskar lainnya telah dipindahkan ke mobil lain.

Sedangkan karena ketika dalam perjalan keempat laskar tersebut diduga melawan, akhirnya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mengambil tindakan menembak keempat laskar, yang berbuntut perkara Unlawful Killing.

Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya