Liputan6.com, Jakarta Seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19, saat ini diadakan pintu masuk serta tempat karantina khusus untuk seluruh WNI usai melakukan perjalanan dari luar negeri ketika kembali ke Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajibab RT-PCR bagi WNI Perjalanan Internasional.
Advertisement
Dikutip dari website indonesiabaik.id, Selasa (26/10/2021), melalui keputusan tersebut, Ketua Satgas Penangan Covid-19 menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui tujuh titik.
Berdasarkan informasi, tujuh titik tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu 2 titik untuk bandar udara, 3 titik untuk pelabuhan, dan 2 titik untuk pos.
Secara lengkap, berikut ini tujuh titik pintu masuk ke Indonesia bagi para WNI pelaku perjalanan internasional.
1. Bandara Soekarno Hatta, Banten
2. Bandara Samratulangi, Sulawesi Utara
3. Pelabuhan Batam
4. Pelabuhan Tanjungpinang
5. Pelabuhan Nunukan
6. Pos PLBN Aruk
7. Pos PLBN Entikong, Kalimantan Barat
Lokasi Karantina dan Aturannya
Tidak hanya menetapkan tujuh titik pintu masuk, Satgas Penanganan Covid-19 juga memutuskan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional.
Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui para WNI ketika akan melakukan karantina di Wisma Pademangan. Salah satunya ini dikhususkan bagi para WNI yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Selain itu, peserta karantina di wisma tersebut juga hanya diperuntukkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Selama karantina, WNI akan mendapatkan pelayanan yang mencakup penginapan, transportasi, makan, hingga biaya RT-PCR.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement