KSPSI Minta Upah Minimum Naik 8 Persen di 2022, Ini Alasannya

KSPSI minta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 persen untuk tahun 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Okt 2021, 19:13 WIB
Aksi massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 persen untuk tahun 2022. Hal ini menimbang tak adanya kenaikan upah pada 2021 karena dampak pandemi.

Ia berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat khususnya buruh.

"Kami meminta agar ada kenaikan upah minimum provinsi di 2022. Besaran kenaikannya 5-8 persen," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Andi Gani menjelaskan, naiknya UMP diharapkan menjadi momentum kebangkitan daya beli buruh yang selama ini terpuruk karena pandemi Covid-19.

Selain itu, Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan upah berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di berbagai daerah. Begitu juga dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

 “Sikap KSPSI, upah buruh harus naik. Naiknya upah akan berimbas pada bangkitnya ekonomi nasional,” katanya menegaskan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Daya Beli Meningkat

Pekerja membuat produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bahkan Andi Gani menyebutkan dengan adanya kenaikan upah bagi buruh juga akan mendorong daya beli masyarakat.

"Karena, barang-barang yang diproduksi akan bisa dibeli jika upah naik. Naiknya upah juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi buruh sekaligus perekonomian nasional," tegasnya.

Dalam keterangan KSPSI, meski belum ada keterangan lebih rinci, Andi Gani menyebut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri memberikan sinyal adanya kenaikan upah.

Indah diakui memahami penetapan upah minimum 2022 yang akan mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

Namun, ia menilai penetapan upah minimum tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

"Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum," katanya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya