Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum lama ini mengumumkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G dan 4G naik menjadi 35 persen.
Angka TKDN perangkat 4G dan 5G sebelumnya adalah 30 persen. Setelah 4 tahun pelaksanaan, Kementerian Perindustrian memutuskan untuk menaikkan besaran TKDN perangkat 4G dan 5G menjadi 35 persen.
Peraturan ini jadi salah satu persyaratan bagi vendor smartphone untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kemkominfo, sebelum smartphone dijual resmi di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Kendati demikian, pemberlakuan ketentuan ini berlaku enam bulan setelah ditetapkannya Permenkominfo No. 13 Tahun 2021 (diterbitkan 12 Oktober 2021). Oleh karena itu, perangkat 5G dan 4G yang dirilis pada pertengahan 2022 harus memenuhi persyarakat TKDN baru ini.
Menanggapi adanya peraturan baru TKDN, vendor smartphone mengatakan siap untuk memenuhi persyaratan TKDN 35 persen.
PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto A mengatakan, peraturan TKDN 35 persen tidak sulit dipenuhi oleh vendor yang memiliki pabrik di Indonesia. Oppo tercatat memiliki pabrik di Tanah Air, yang berlokasi di Tangerang, Banten, sejak Agustus 2015.
"Sebenarnya dengan TKDN 35 persen, untuk vendor yang memiliki pabrik di Indonesia tidak sulit untuk kami. Pada September 2020, TKDN (smartphone Oppo) sudah 33,1 persen, jadi tinggal mengejar 0, sekian persen," kata Aryo dalam diskusi 'Menakar Peluang Pertumbuhan Handset 5G di Masyarakat' yang digelar Selular, Selasa (26/10/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dukung Industri Dalam Negeri
Menurutnya, TKDN menjadi momentum agar industri di dalam negeri bisa lebih berimbang dan inovasi teknologi untuk mendukung partner TKDN.
Pada kesempatan lain, Samsung pun menyebut pihaknya juga siap untuk memenuhi TKDN 35 persen untuk perangkat 4G dan 5G sesuai persyaratan pemerintah.
Dalam media briefing mengenai Galaxy M52 5G, Product Manager Marketing Samsung Electronics Indonesia, Ilham Indrawan mengatakan, Samsung berupaya memenuhi regulasi pemerintah Indonesia.
"Samsung berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi pemerintah Indonesia, termasuk untuk TKDN," katanya.
Salah satunya, kata Ilham, adalah Galaxy M52 5G yang sudah memenuhi TKDN 35 persen. Samsung Indonesia juga berupaya memenuhi peraturan yang berlaku saat ini maupun di masa mendatang.
Advertisement
Qualcomm Ikut Support
"TKDN sudah 35 persen, sudah di atas itu persentase TKDN-nya," tutur dia.
Tercatat, TKDN untuk smartphone Galaxy M52 5G berdasarkan informasi di laman P3DN Kemenperin adalah 38,3 persen.
Sementara, Country Director Qualcomm Indonesia, Shannedy Ong mengatakan, pihaknya sebagai perusahaan semi konduktor juga turut membantu vendor smartphone rekanannya untuk memenuhi persyarakatan TKDN.
Salah satunya dengan kerja sama dengan partner lokal baik OEM dan ODM (Original Equipment Manufacturer) dan ODM (Original Design Manufacturer) sehingga, vendor smartphone rekanan dapat memenuhi TKDN yang dipersyaratkan.
"Kami dalam posisi akan selalu mendukung regulasi pemerintah terbaru. Kami akan mendukung vendor smartphone untuk mematuhi TKDN," katanya.
(Tin/Ysl)