Ma'ruf Amin Minta Badan Publik Gelorakan Semangat Keterbukaan Informasi

Ma'ruf Amin mengajak setiap badan publik menangani derasnya arus informasi di era digital lewat pengelolaan keterbukaan informasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Okt 2021, 04:13 WIB
Wapres Ma'ruf Amin memberikan pidato sekaligus menutup Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kegiatan tersebut untuk mensinergikan program-program pemerintah pusat dengan daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengajak setiap badan publik menangani derasnya arus informasi di era digital lewat pengelolaan keterbukaan informasi.

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual.

"Semua Badan Publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis," kata Ma'ruf Amin di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro 2, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).

Menurut dia, keterbukaan informasi publik akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. Sebab, kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

Setiap badan publik pun harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Termasuk mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, bernorma, sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.

"Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif," jelas Ma'ruf Amin.

Dia mengatakan, pemerintah sejauh ini berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh Tanah Air. Langkah-langkah perbaikan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melakukan penguatan fasilitas, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan informasi berbasis digital, juga mengedepankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.

"Komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik, untuk terus mengembangkan informasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah," kata Ma'ruf Amin.

 


Lakukan Monitoring

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana melaporkan bahwa tahun ini pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif.

"Secara garis besar harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Gede.

Adapun sejumlah badan publik yang mendapatkan penganugerahan klasifikasi informatif dalam kategori Kementerian antara lain Kementerian Pertanian dengan nilai 99,29; Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nilai 99,21; dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai 97,76; Kementerian Dalam Negeri dengan nilai 97,68; dan Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai 97,48.

Kemudian Kementerian Keuangan dengan nilai 97,45; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan nilai 97,40; Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai 97,27; Kementerian Luar Negeri dengan nilai 97,25; dan Kementerian Sekretariat Negara dengan nilai 90,52.

Untuk kategori pemerintah daerah, klasifikasi informatif diperoleh antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya