Liputan6.com, Jakarta - Demi tercapainya era industri kendaraan listrik, Pemerintah Indonesia menyiapkan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Informasi lengkap terkait hal ini diulas dalam artikel "Bangun Ekosistem Mobil Listrik Berbasis Baterai di Indonesia, Ini Peta Jalan dari Kemenperin".
Selain itu, dua artikel menarik lainnya adalah "Asyik Banget, Tukang Sayur Keliling Ikut Iring-iringan Touring Moge" dan "Pemain Moge Girang PPnBM Turun, Optimistis Dongkrak Penjualan". Berikut rangkumannya.
Advertisement
1. Bangun Ekosistem Mobil Listrik Berbasis Baterai di Indonesia, Ini Peta Jalan dari Kemenperin
Pemerintah Indonesia terus bergerak menuju era industri kendaraan listrik, dengan menyiapkan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Sebelumnya, payung hukum terkait hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Kemudian, untuk menindaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian telah merilis dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Baca selengkapnya di sini.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Asyik Banget, Tukang Sayur Keliling Ikut Iring-iringan Touring Moge
Tukang sayur keliling yang menggunakan motor nampak masuk dalam iring-iringan motor gede (moge) yang sedang touring. Sontak video yang memperlihatkan aksinya itu viral di sosial media.
Video tersebut diunggah akun Instagram @agoezbandz4 pada Senin (25/10/2021). Singkat terlihat, si abang tukang sayur nampak menikmati perjalanan rombongan moge.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
3. Pemain Moge Girang PPnBM Turun, Optimistis Dongkrak Penjualan
Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk motor gede (moge) turun sebesar 30 persen. Jika sebelumnya dikenakan pajak sebesar 125 persen kini menjadi 95 persen.
Aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. Beleid ini (terkait PPnBM moge) diundangkan pada 16 Oktober 2019 silam dan dijelaskan berlaku 2 tahun kemudian, atau tepat di 16 Oktober 2021.
Baca selengkapnya di sini.
Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19
Advertisement