Djoko Tjandra Segera Diekstradisi ke Indonesia

Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari sebelum putusan Mahkamah Agung.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Des 2012, 11:53 WIB
Kejaksaan Agung akhirnya menemukan titik terang untuk memulangkan buronan korusi cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, dari Papua Nugini.

"Nanti sore Pak Darmono (Wakil Jaksa Agung) akan jelaskan itu semua," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (17/12/2012).

Seperti diketahui, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan Joko membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga harus mengganti kerugian negara Rp 546.166.116.369.

Saat ini, Djoko Tjandra sudah membayar ganti rugi. Namun, Djoko Tjandra belum pernah dieksekusi penjara. Karena sehari sebelum putusan MA diketok, Djoko Tjandra pergi ke Papua Nugini. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya