Liputan6.com, Jakarta Sanksi tilang ratusan ribu rupiah akan diberlakukan di Jakarta, bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi mulai diberlakukan pada 13 November mendatang.
VIDEO: Siap-siap, Pemilik Kendaraan di Jakarta yang Tak Lakukan Uji Emisi Akan Diberi Sanksi
Sanksi tilang ratusan ribu rupiah akan diberlakukan di Jakarta, bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi mulai diberlakukan pada 13 November mendatang.
diperbarui 27 Okt 2021, 11:34 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha
1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo Subianto soal Penanganan Kasus Judi Online