Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat untuk kedua kalinya menerima penghargaan sebagai Partai Politik dengan Kategori Paling Informatif pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima penghargaan ini yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin secara virtual.
Baca Juga
Advertisement
"Sebagai bagian dari Smart Party, Partai Demokrat berhasil mempertahankan predikat partai politik paling informatif yang diraih tahun lalu," kata juru bicara partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Rabu (27/10/2021).
Diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar kegiatan ini untuk memaksimalkan penilaian terhadap monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik (BP), dalam rangka mengukur kepatuhan BP terhadap pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Ma’ruf Amin mengajak seluruh elemen ikut berpatisipasi dalam menggunakan hak atas informasi.
"Saya ingin mengajak masyarakat luas untuk terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turut mengawasi setiap proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Karena kunci keberhasilan dari Keterbukaan Infromasi Publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan," kata dia.
Semua Aspek Penilaian
Sementara itu, Ketua KIP Gede Naraya menjelaskan mengenai proses penilaian tersebut.
"Pelaksanaan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini diawali kegiatan presentasi BP yang digelar selama empat hari, 11-14 Oktober 2021, melibatkan 301 BP terdiri dari tujuh kategori yaitu BP Kementerian, Pemerintah Provinsi (Pemprov), Lembaga Non Struktural (LNS), Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Partai Politik (Parpol),” jelas Gede.
BP yang memenuhi semua aspek penilaian akan mendapat penganugerahan terbaik sebagai BP yang Informatif. Menurutnya, penganugerahan yang diberikan oleh KIP meliputi lima tingkat penilaian Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Gede juga menjelaskan bahwa proses penetapan hasil monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan memegang prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Karena kondisi pandemi Covid-19 ini seluruh tahapan monev mulai dari sosialisasi, penyampaian Self-Assesment Questionnaire (SAQ) untuk diisi Badan Publik, verifikasi SAQ hingga tahap presentasi sampai puncak penganugerahan semua dilaksanakan secara daring dengan melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa.
Advertisement