Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikan berkas perkara dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (27/10/2021) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik yang menangani perkara ini menemukan adanya unsur pidana di dalam kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Sehingga, status perkara resmi dinaikan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga
Advertisement
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu."Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.
Ke depan, Yusri mengatakan, penyidik sedang menyusun jadwal pemeriksaan teruntuk Rachel Vennya guna kepentingan kelengkapan berkaa perkara.
"Kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan. Kita mintai keterangan," tandas dia.
Sempat Berada di Wisma Atlet
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Arh Herwin BS mengungkap bahwa selebgram Rachel Vennya ternyata tercatat sempat berada di Wisma Atlet Pademangan selama tiga hari. Hal itu terungkap dari pengecekan absensi.
Bukti tersebut sekaligus mematahkan pernyataan Rachel Vennya yang membantah dirinya kabur karena memang tidak pernah menjalani karantina di Wisma Atlet.
"Kalau hasil dari pengecekan di absensinya kan sempet masuk. Kalau di absensinya saya lihat itu sempat masuk tiga hari," kata Herwin kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kapan tepatnya Rachel Vennya masuk ke Wisma Atlet Pademangan untuk karantina.
"Saya belum tahu detailnya, itu kan kerjaan intel. Saya terima beritanya seperti itu," tuturnya.
Advertisement