Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi peredaran gelap narkotika di berbagai daerah. Hal ini sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pada kesempatan ini, Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di masing-masing wilayah kerjanya.
Advertisement
“Bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 811,6 gram narkotika jenis methamphetamine (sabu). Narkotika ini merupakan barang bukti dari dua kasus penyelundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, dengan modus barang kiriman serta false compartment dari Malaysia, dengan tujuan Sampang, dan Sumenep,” papar Firman.
Firman menambahkan bahwa kasus pertama dengan modus barang kiriman pada Rabu (01/09) dengan tujuan ke daerah Sampang, narkotika jenis sabu sebanyak 467,68 gram ditemukan dalam 5 plastik yang dimasukkan ke pasta gigi bekas, dan dimasukan ke dalam paket berisi pakaian bekas, perabot dan sembako. Sedangkan untuk kasus kedua, barang bukti diselundupkan dalam tas seorang TKI dari Malaysia berinisial MY dengan jumlah keseluruhan 344 gram.
“Selanjutnya, atas pelaku penerima paket akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya.
Operasi Gabungan Bea Cukai Jayapura
Sementara itu, operasi gabungan yang dilaksanakan Bea Cukai Jayapura bersama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di sekitar Pos Perlintasan Scofro, Kabupaten Keerom.
“Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas, bahwa aka nada penyelundupan narkotika melalui Pos Perlintasan. Dan pada Rabu (20/10) lalu, berhasil diamankan seorang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 750 gram,” jelas Firman.
Firman juga menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku selanjutnya diserahkan kepada BNN Provinsi Papua untuk diproses lebih lanjut.
“Ini merupakan komitmen Bea Cukai, untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, menjaga Indonesia dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
(*)
Advertisement