Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Penetapan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta harga PCR turun di angka Rp300.000.
Baca Juga
Advertisement
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” jelas Kadir dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT- PCR pada Rabu, 27 Oktober 2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Durasi Batas Maksimal
Abdul Kadir menambahkan, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tertinggi dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan PCR.
Ketentuan ini mulai berlaku mulai hari ini, 27 Oktober 2021, yang mana diteken oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir.
"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan rt pcr sesuai kewenangan masing-masing," tambah Kadir.
Advertisement