Liputan6.com, Atlanta - Perusahaan Coca-Cola mengumumkan akan memberikan bonus US$ 2.000 (Rp 28 juta) jika mereka mau mendapat vaksin COVID-19. Ini untuk mendukung program Presiden Joe Biden.
Saat ini, Presiden Joe Biden memiliki kebijakan agar pekerja di pemerintahan agar divaksinasi dengan batas 8 Desember 2021 demi mencegah lonjakan kasus COVID-19. Ini termasuk kontraktor yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan laporan Fortune, Rabu (27/10/2021), Coca-Cola beroperasi di taman nasional, pangkalan militer, dan gedung pemerintah lainnya, sehingga masuk ke aturan vaksin Joe Biden.
Coca-Cola yang bermarkas di Atlanta itu memiliki 8.500 pegawai di AS. Akan tetapi, perusahaan enggan mengungkap berapa jumlah pegawai yang belum divaksinasi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ada Sanksi?
Bonus ini merupakan reward bagi pegawai yang mau mendapat vaksin, akan tetapi pihak perusahaan enggan mengungkap apa punishment bagi pegawai yang tetap ogah mendapat vaksin COVID-19.
Selain itu, Coca-Cola juga akan memberikan bonus bagi pegawai melakukan vaksinasi COVID-19 meski ada halangan agama, tetapi mereka bisa mendapat pengecualian untuk vaksin COVID-19.
Berdasarkan aturan Joe Biden, pegawai-pegawai harus vaksinasi COVID-19 secara lengkap pada 8 Desember 2021. Namun, maksimal mereka sudah harus divaksinasi pada 24 November 2021.
Pasalnya, vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua memiliki jarak sekiranya dua pekan, sehingga pegawai tak bisa vaksinasi ketika deadline sudah dekat.
(USD 1: Rp 14.193)
Advertisement