Satgas BLBI Telah Setor Rp 2,4 Miliar dan USD 7,6 Juta ke Kas Negara

Satgas BLBI juga telah melakukan pemblokiran jaminan tanah sebanyak 339 aset.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2021, 17:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5,32 juta meter persegi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengejaran terhadap aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berlanjut. Sampai saat ini pemerintah telah menerima dana penagihan utang dari para debitur dan obligor BLBI Rp 2,4 miliar dan USD 7,6 juta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menjelaskan, dana tersebut saat ini telah disetorkan oleh Satgas Penanganan Hak tagih Negara BLBI kepada kas negara. "Dana yang disetor ke kas negara saat ini Rp 2.454.974.593,50 dan USD 7.637.638,92," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Satgas BLBI juga telah melakukan pemblokiran jaminan tanah sebanyak 339 aset. Pemblokiran saham juga dilakukan kepada 24 perusahaan. Aset properti juga dilakukan pemblokiran sebanyak 59 sertifikat tanah di berbagai daerah.

Satgas BLBI juga telah melakukan balik nama atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat dan perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi. Mahfud menyebut pemblokiran ini diluar yang telah diumumkan pemerintah sebelumnya.

"Ini belum termasuk penguasaan fisik yang sudah diumumkan sebelumnya," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penguasaan Fisik

Massa menggelar aksi teatrikal dan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). Massa menuntut KPK segera menuntaskan kasus mega skandal BLBI dan Century. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dia melanjutkan, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5,32 juta meter persegi. Aset tanah tersebut berada di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.

"Pemerintah melakukan penguasaan fisik untuk 97 bidang tanah seluas 5.320.148 meter persegi di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor," kata dia. Kepada aset-aset yang telah disita, Pemerintah telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada 7 kementerian lembaga, yakni BNN, BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS. Nilai aset yang dilakukan PSP tersebut mencapai Rp 791,71 miliar.

Mahfud menambahkan, Pemerintah melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemkot Kota Bogor senilai Rp 345,73 miliar.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya