Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, tim Satgas BLBI terus melakukan upaya untuk mengembalikan hak negara. Yakni melalui pengembalian aset kredit hingga properti kepada kas negara.
"Aset kredit telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2,4 miliar dan USD 7,6 juta," kata Mahfud Md dalam keterangan pers, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. Lalu untuk aset properti telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah.
"Balik nama menjadi atas nama pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi," papar dia.
Mahfud mengatakan, telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada tujuh kementerian dan lembaga. Nilai keseluruhannya yakni mencapai Rp 791,17 miliar.
Kemudian, melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 miliar. Penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi juga dilakukan dan tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
"Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas," tandas Mahfud Md.
Jokowi Keluarkan Keppres untuk Satgas BLBI, Ada Bantuan Kabareskrim Polri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu 6 Oktober 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. "Keppres baru dikeluarkan pada Rabu tanggal 6 Oktober 2021. Yang sebelumnya kan dikeluarkan pada 6 April 2021," kata dia dalam saluran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/10/2021).
Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menuturkan, dalam Keppres baru tersebut masuk Kabareskrim Polri sebagai jajaran pelaksana.
"Di dalam Kepres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk disini karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani," jelas dia.
"Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung," kata Mahfud.
Mahfud juga menuturkan, masuknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah, untuk mengurusi permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya.
Dia menjelaskan satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara, berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Walaupun pada dasanya kata dia permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.
"Saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Kepres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober," kata Mahfud.
Advertisement