Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tes PCR, Tengok Berbagai Tanggapan Warga

Pemerintah akan mewajibkan penumpang seluruh moda transportasi baik udara, laut maupun darat wajib tes PCR.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Okt 2021, 18:48 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) antigen dan PCR gratis di Terowongan Kendal, Menteng, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Program ini dilaksanakan di lokasi yang berbeda-beda dengan tujuan untuk memutus penularan COVID-19 dari orang tanpa gejala (OTG). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mewajibkan penumpang seluruh moda transportasi baik udara, laut maupun darat wajib tes PCR. Saat ini, kewajiban tes PCR dengan hasil negatif COvid-19 tersebut masih terbatas di penerbangan udara saja. 

Agar aturan tersebut bisa berjalan lancar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk bisa menurunkan harga tes PCR menjadi paling mahal Rp 300 ribu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun  menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.

Masyarakat pun mennanggapi tersebut. Seorang karyawan di sebuah perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, yakni NR, melihat sebaiknya cukup syarat vaksinasi saja untuk bisa melakukan perjalanan jarak jauh.

"Lebih baik mengejar vaksinasi. Karena kalau vaksinasi itu untuk jangka panjang. Tidak hanya berlaku 2-3 hari aja seperti PCR," kata NR kepada Liputan6.com pada Rabu (27/10/2021).

NR juga menyetujui bila diberlakukan penurunan tes PCR, ketika aturan tersebut diberlakukan nantinya.

"Kalo memang sudah menjadi kewajiban untuk masyarakat menyerahkan bukti PCR, maka lebih baik diturunkan harganya agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di era ekonomi sulit akibat pandemi ini," ujar NR.

Ia juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan terlebih dahulu apakah wajib tes PCR untuk moda transportasi ini bisa diberlakukan pada semua lapisan masyarakat.

"Untuk kalangan menengah ke atas iya. Sedangkan ke bawah belum tentu, tidak hanya karena ekonomi tapi juga karena minim informasi yang mereka peroleh," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ndaru (42 Tahun). Ia yang sering melakukan perjalanan menggunakan pesawat merasa aturan tersebut membebani dengan harga yang begitu mahal. 

"Padahal saya sudah vaksin dua kali. Seharusnya itu sudah cukup ditambah dengan syarat protokol kesehatan yang ketat seperti pakai masker dan tak boleh makan dan minum di pesawat," jelas dia. 

Seorang jurnalis surat kabar online di Jakarta, yakni Tommy, menyarankan vaksinasi sebagai salah satu protokol kesehatan COVID-19 ketika melakukan perjalanan jarak jauh.

"Lebih baik kejar vaksinasi saja biar seperti Korea Selatan. Percuma kalau ada program vaksin, tapi naik kendaraan umum harus tes PCR. Naik KRL ongkosnya cuman Rp 3.000, masa harus PCR?," ujar Tommy kepada Liputan6.com.

"Lebih baik PCR jangan untuk naik kendaraan umum. Untuk pesawat saja. Harga sekarang sudah cukup realistis," ungkap Tommy, ketika ditanya apakah dengan adanya aturan wajib tes, akan lebih baik untuk menurunkan harga tes PCR.

Tommy juga menyampaikan concern-nya kepada masyarakat kelas bawah bila aturan wajib tes PCR pada transportasi diberlakukan, karena harga tes yang masih banyak kurang terjangkau.

"Justru kasihan masyarakat kelas bawah, karena harga tes PCR lebih tinggi dari harga makan seminggu," pungkasnya.

  

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR, Cukup Pakai NIK Saja

Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada warga di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat, pemerintah tidak perlu mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR jika ingin bepergian menggunakan moda transportasi umum. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah dua kali vaksin Covid-19.

“Waduh tidak harus PCR lah. Cukup test antigen jika sudah dua kali vaksin covid-19. Agar tidak mempersulit masyarakat yang akan bermobilisasi,” kata Azas kepada Liputan6.com, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, yang terpenting saat ini dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah konsistensi pemerintah dalam mengawasi protokol kesehatan covid-19 di masyarakat.

Dia pun menyarankan, seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang lebih sederhana sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan, seperti diperiksa NIK saja sudah cukup untuk mengetahui mereka sudah divaksin atau belum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya