Liputan6.com, Jakarta Resmi diberlakukannya tarif terbaru pemeriksaan PCR, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir menegaskan, ketentuan harus dipatuhi oleh seluruh laboratorium, fasilitas kesehatan (faskes), dan klinik.
Sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR terbaru, maka ditetapkan Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali, yang mulai berlaku Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga
Advertisement
Lalu bagaimana bila ada lab atau faskes yang memainkan harga tes PCR? Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir menegaskan, perlu adanya pembinaan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pengawasan.
"Bila ada laboratorium yang memainkan harga, misalnya, atau tidak mengikuti ketetapan surat edaran yang kami keluarkan pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan pengawasan," tegas Kadir menanggapi pertanyaan Health Liputan6.com saat Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT- PCR, Rabu (27/10/2021).
Jika upaya persuasif untuk menetapkan harga PCR sesuai ketentuan Kemenkes diabaikan, lanjut Kadir, keputusan akhir bisa berujung penutupan dan penutupan izin operasional.
"Bilamana ternyata dengan pemilihan (pengawasan dan pembinaan) itu gagal untuk mengikuti ketentuan dari kami, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," jelasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Evaluasi Batas Tarif PCR Akan Ditinjau Berkala
Adapun pengawasan dan pembinaan terkait implementasi aturan terbaru, menurut Abdul Kadir, sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah, provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai kewenangan masing-masing," lanjutnya.
Evaluasi harga PCR, yang turun ini (sebelumnya Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali), dilakukan secara berkala.
"Evaluasi batas tarif tertinggi PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan," tutup Kadir.
Advertisement