Ini Tata Pelaksanaan Upacara Sumpah Pemuda ke-93 Tahun 2021

Pelaksanaan Upacara Bendera Sumpah Pemuda ke-93 tahun 2021 akan digelar pada Kamis, 28 Oktober 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2021, 11:03 WIB
Logo Sumpah Pemuda ke-93 tahun 2021 (Sumber Foto: Kemenpora)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda, akan diselenggarakan secara upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang akan digelar pada Kamis 28 Oktober 2021. Melansir dari Kemenpora, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93 Tahun 2921 akan diselenggarakan secara nasional pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Perwakilan RI di luar negeri. 

Penyelenggaraan peringatan Hari Sumpah Pemuda berpedoman pada Panduan Penyelenggaraan Peringatan HSP Ke-93 Tahun 2021 yang dirilis oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora.

Dilansir dari Kemenpora,  pelaksanaan upacara Bendera dalam memperingati HSP akan dilaksanakan dengan beberapa kriteria dan ketentuan serta terdapat beberapa susunan acara Upacara Bendera.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kriteria Upacara Bendera Sumpah Pemuda ke-93 2021

Terdapat beberapa kriteria dalam pelaksanaan Upacara Bendera Sumpah Pemuda ke-93 tahun 2021

1. Dilaksanakan di zona hijau atau daerah/wilayah pada PPKM level 1 dengan pertimbangan di daerah/wilayah. 

2. Acara peringatan HSP ke-93 Tahun 2021 yang dilaksanakan dalam bentuk Upacara Bendera sesuai dengan protokol Covid-19.

3. Ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. 

5. Menjaga protokol Covid-19 dengan ketat.


Ketentuan pelaksanaan Upacara Bendera

1. Sifat Upacara : Khidmat, sederhana, dan mematuhi Protokol Covid-19 secara ketat.

2. Hari, Tanggal : Kamis, 28 Oktober 2921 

3. Pukul : Pukul 08.00 (waktu setempat) sampai acara selesai. 

4. Tempat : Lokasi masing-masing

5. Peserta Upacara : Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur OPD, Masyarakat, dan lain-lain. 

6. Pakaian : Pakaian Adat Daerah/Batik Lengan Panjang, TNI dan POLRI: menggunakan PDH.


Susunan acara Upacara Bendera

a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara; 

b. Pembina Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan; 

c. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;

d. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai;

e. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan ”Indonesia Raya”;

f. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;

g. Pembacaan Teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara;

h. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; 

i. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928; 

j. Menyanyikan lagu “Satu Nusa Satu Bangsa”; 

k. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “Bagimu Negeri” (bila ada); 

l. Amanat Pembina Upacara (membaca Naskah Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga);

m. Menyanyikan lagu “Bangun Pemudi Pemuda";

n. Pembacaan Doa;

o. Laporan Pemimpin Upacara;

p. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;

q. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara;

r. Upacara selesai. 

 Penulis:

Stephanie

Universitas Multimedia Nusantara

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya