Liputan6.com, Batu - Motif di balik kasus penganiayaan balita di Kota Batu, Jawa Timur akhirnya terungkap. Tersangka berinisial WK (26) disebut polisi menganiaya balita karena faktor ekonomi.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu mengungkap, balita berusia 2,5 tahun korban penganiayaan itu dianggap sebagai beban oleh pelaku lantaran bukan anak kandungnya.
"Motif tersangka karena ekonomi. Korban dianggap sebagai beban, karena bukan anak biologis pelaku," kata Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (27/10/2021), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Yogi menjelaskan, selain motif masalah perekonomian tersebut, pelaku juga selalu merasa kesal dengan sang balita karena korban sering rewel. Kemudian, latar belakang lain adalah pelaku juga memiliki permasalahan dengan ibu balita yang berusia 19 tahun tersebut.
Pelaku, katanya pula, merupakan kekasih atau calon suami dari ibu korban. Keduanya telah tinggal bersama mulai Agustus 2021. Penganiayaan kepada sang bayi tersebut ditengarai telah dilakukan tersangka WK sejak mereka tinggal bersama.
"Rencananya, tersangka akan menikahi ibu korban dalam waktu dekat sehingga mereka sudah tinggal satu rumah sejak Agustus 2021. Penganiayaan itu juga dilakukan mulai Agustus," katanya lagi.
Tersangka beberapa kali melakukan penganiayaan dan kali ini yang paling parah, kata dia pula.
Berdasarkan hasil visum yang diterima Polres Kota Batu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Korban mengalami luka bakar akibat disiram air panas, luka bekas sundutan rokok, dan bekas gigitan pada jari-jari korban.
"Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dan didampingi oleh petugas medis, termasuk pemulihan untuk trauma healing," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Disiram Air Panas
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bak plastik yang digunakan untuk memandikan korban, gayung yang dipergunakan untuk menyiram air panas dan panci kecil yang dipergunakan untuk merebus air.
Kejadian yang dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 tersebut, tidak dilaporkan kepada pihak berwajib oleh sang ibu. Sang ibu tertekan akibat kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya tersebut, dan merasa takut tidak dinikahi oleh tersangka.
"Ibu tidak melapor karena merasa tertekan dan takut tidak dinikahi oleh tersangka," katanya pula.
Polisi berhasil menangkap tersangka usai mendapatkan laporan dari paman korban. Paman korban melaporkan kasus penganiayaan balita tersebut pada Sabtu (23/10) dan kemudian pelaku ditangkap pada Minggu (25/10).
"Dalam waktu 1x24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 juncto 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, yang telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Advertisement