Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mewajibkan tes PCR untuk penumpang seluruh moda transportasi baik udara, laut maupun darat. Tujuan kwajiban tes PCR ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, menyetujui rencana Pemerintah tersebut. Hanya saya dia meminta agar tarif PCR diturunkan khususnya untuk moda transportasi darat atau digratiskan untuk penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Advertisement
“Tes PCR bisa untuk semua moda tapi tarif diturunkan dan untuk moda darat bisa dibantu gratiskan bagi penumpang bus AKAP,” kata Djoko kepada Liputan6.com, Kamis (28/10/2021).
Lebih lanjut, Dia pun mengusulkan tarif PCR untuk penumpang bus AKAP Rp 100 ribu. Menurutnya nominal itu sudah yang paling rendah.
“Menurut Saya tarif yang sesuai untuk PCR Rp 100,” imbuhnya.
Namun, atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.
Adapun pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga PCR dari Rp 900 ribu menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali, dan Rp 525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masih Kemahalan
Berbeda dengan Pengamat, sebelumnya Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono, menilai banderol Rp 300 ribu tersebut cenderung masih kemahalan jika diterapkan untuk penumpang bus jarak jauh. Bahkan, nominal itu disebutnya mungkin masih lebih mahal dibanding ongkos naik bus.
"Harga Rp 300 ribu bagi angkutan jalan itu masih ketinggian. Karena tarif angkutan jalan yang Jakarta-Surabaya aja cuman berapa ratus ribu. Paling tinggi Rp 500 ribu," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (27/10/2021).
Advertisement