Liputan6.com, Surabaya - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya memecat Yogi Agung Prima Wardana, pegawai yang terlibat penjualan darah plasma konvalesen.
Wakil Ketua PMI Surabaya Tri Siswanto menyatakan, Yogi merupakan pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya. Sedangkan dua pelaku lain yang saat ini juga menjalani proses persidangan bukanlah pegawai PMI Surabaya.
Advertisement
"Dia bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung. Yang Yogi aja, yang lainnya saya gak ngerti" ujarnya di Surabaya, Rabu (27/10/2021).
Dia mengimbau kepada seluruh jajaran PMI Surabaya dan unit-unitnya agar ke depan lebih selektif lagi dalam menerima karyawan.
"Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi praktik-praktik curang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ucapnya.
"Ini kan outsourcing baru, melakukan kesalahan jadi langsung merusak nama baik PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati. Kerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi," ucapnya
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Hukuman
Sebagai informasi, Yogi bersama dua terdakwa lainnya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 21 Oktober kemarin.
Ketiganya didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement