Liputan6.com, Jakarta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan PPPK Nonguru 2021 di titik lokasi (tilok) luar negeri masih berlangsung hingga 28 Oktober 2021 ini. Tercatat ada 74 tilok tes SKD CPNS 2021 dan PPPK perwakilan Indonesia di luar negeri yang melangsungkan SKD sejak 26 Oktober tersebut.
Sebanyak 469 peserta mengikuti SKD CPNS 2021 dan PPPK Nonguru ini. Dengan rincian 469 peserta mengikuti SKD CPNS dan 4 peserta mengikuti SKD PPPK Nonguru.
"Sejak Selasa (26/10/2021) peserta #SeleksiCASN2021 Tilok Perwakilan RI di Luar Negeri (LN) mengikuti ujian di sejumlah negara dengan 3 zona waktu pelaksanaan dan dipantau oleh Tim Petugas di Tilok dan secara daring oleh Tim CAT BKN," mengutip penjelasan BKN dalam akun instagram @bkngoidofficial, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Pada pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 ini, BKN bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. Dibukanya Tilok luar negeri ini membuka kesempatan bagi anak bangsa di manapun berada untuk berkontribusi menata negeri melalui jalur birokrasi.
Nantinya, peserta mengerjakan SKD CPNS dengan durasi waktu 100 menit. Sementara itu, SKD PPPK Nonguru memiliki durasi waktu pengerjaan 130 menit.
Peserta diminta mempersiapkan diri dengan matang. Mulai dari dokumen persyaratan yang harus dibawa dan jadwal pelaksanaan ujian tiap-tiap peserta akan dicantumkan dalam pengumuman instansi yang dilamar.
"Apa saja dokumen kelengkapan yang harus dibawa dan kapan jadwal per peserta? Instansi wajib mengumumkan rincian syarat, jadwal, dan lokasi kepada peserta SKD maksimal H-7," jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen beberapa waktu lalu.
Aturan Ikut SKD
Berikut adalah peraturan yang harus diikuti peserta SKD CPNS dan PPPK Nonguru di tilok luar negeri.
1. Menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
2. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, yaitu kemeja polos berkerah berwarna terang dengan celana panjang atau rok berwarna gelap (panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut), serta menggunakan sepatu formal yang warnanya dibebaskan. Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaus, kemeja berbahan jeans, outer, atau celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging.
3. Berada di lokasi ujian paling lambat 1 jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.
4. Kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian.
5. Saat pelaksanaan ujian, peserta tidak diperkenankan membawa buku, perhiasan, kalkulator, smartphone, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar, komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test (CAT), ikat pinggang, serta tas berukuran besar (ada keterbatasan dalam ruang penyimpanan).
Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Nonguru di tilok luar negeri bisa diakses melalui tautan s.id/SelkomTilokLN.
Reporter: Shania
Advertisement