Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diputus 18 Oktober 2021 itu mengesahkan pemecatan Jhoni Allen.
"Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Jhoni Allen dipecat dari DPP Demokrat lantaran terlibat aktif dan bersengkongkol dengan Moeldoko dalam kudeta AHY dari kursi ketua umum.
"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi," sambungnya.
Gugatan Jhoni Allen terhadap Demokrat sudah dua kali ditolak pengadilan. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Jhoni Allen terhadap AHY terkait pemecatan dari partai.
Demokrat menyebut, keputusan tersebut menegaskan Jhoni Allen melanggar konstitusi partai sehingga layak dipecat. Jhoni juga diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.
"Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," jelas Mehbob.
Dipecat Tak Hormat
Jhoni Allen Marbun dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," tutup Mehbob.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement