Liputan6.com, Jakarta Perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta Raya, Rabu (27/10/2021) kemarin. Gugatan tersebut terkait pemenuhan janji pembayaran ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar.
Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili menyatakan Pemprov DKI dilaporkan karena melakukan maladministrasi tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
"Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran," kata Charlie dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak. Lalu relokasi tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan rusunami.
Kemudian warga menggugat Pemprov DKI dan dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.
"Pada 15 Januari 2019 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar kepada warga. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi," papar dia.
Melanggar Hak Warga
Charlie menyatakan tdak ada alasan Pemprov DKI tidak mengeksekusi putusan tersebut.
"Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami," jelas dia.
Advertisement