Jual Kulit Harimau Rp 70 Juta Per Lembar, 2 Orang di Aceh Jadi Tersangka

Tim gabungan KLHK dan BKSDA menangkap tiga orang yang diduga menjual kulit harimau. Namun, hanya 2 orang yang dijadikan tersangka. Begini ceritanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2021, 13:38 WIB
(twitter.com/News24Xx)

Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap 3 orang yang diduga menjual kulit harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrea).

Tiga orang tersebut ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireuen-Takengon, di Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Bener Meriah, Aceh sekitar pukul 22.00 WIB, Senin, 25 Oktober 2021.

Dari tiga orang yang tertangkap, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penjualan kulit harimau, dengan inisial MAS (47) dan SH (30) yang mengeluarkan barang bukti yang telah diamankan berupa selembar kulit harimau utuh dengan tengkorak yang masih menempel pada kulit.

Dilansir Merdeka, Kamis (28/10/2021), penjual berinisial MAS, J, dan SH tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen-Takengon No 236, Desa Gegerung," Kata Subhan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Terancam Pasal

Harimau Siberia Dasha menunjukkan giginya kepada pengunjung saat dia merawat anak-anaknya di kebun binatang di Duisburg, Jerman, Senin (25/10/2021). (AP Photo/Martin Meissner)

Penangkapan tersebut berawal saat adanya informasi dari masyarakat perihal ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, menawarkan kulit harimau seharga Rp 70 juta. Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersbeut dengan menyamar sebagai pembeli dan melangsungkan aksinya untuk menangkap pelaku.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyamar sebagai pembeli. Para pelaku tertangkap tangan saat memperlihatkan kulit harimau tersebut," ucap Subhan

Dua pelaku MAS dan SH terancam Pasal 21 ayat (2) huruf d Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan J, dilepas oleh petugas lantaran tak terlibat dalam praktik jual beli kulit satwa yang dilindungi tersebut.

"Untuk tersangka kini ditahan di Mapolda Aceh. Barang bukti kita amankan di Pos Gakkum Aceh," tutup Subhan.

Penulis : Azarine

 

 

 


Infografis Hari Harimau Sedunia

Hari harimau sedunia diperingati setiap 29 Juli (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya