DKI Jakarta Ajukan Rencana KUA-PPAS 2022 Rp 80,15 Triliun

Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 sebesar Rp 80,15 triliun.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Okt 2021, 13:21 WIB
Suasana aktivitas pegawai di Blok G Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wagub DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI mengajukan usulan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 Jakarta sebesar Rp 80,15 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan usulan tersebut diterima dewan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

"Dengan demikian Rancangan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022 kami terima hari ini dengan total sementara Rp 80,15 triliun," kata Prasetio saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan usulan itu berdasarkan tren kenaikan pendapatan pajak saat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Menurut dia, pendapatan 2022 diproyeksikan sebesar Rp 74,25 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 53,17 triliun, pendapatan transfer Rp 17,71 triliun, dan pendapatan daerah yang sah Rp 3,36 triliun.

"Postur belanja senilai Rp 72,10 triliun diproyeksikan untuk belanja operasi Rp 60,07 triliun, belanja modal Rp 9,42 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp 2,51 triliun dan belanja transfer Rp 392,86 miliar," papar Marullah.

 


Minta Masukan

Marullah menilai masukan dan saran dari DPRD DKI penting untuk menyempurnakan KUA-PPAS tahun 2022.

"Tentunya masukan-masukan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar rancangan KUA-PPAS APBD DKI tahun anggaran 2022 dapat diterima oleh pimpinan dan anggota Banggar," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya