Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) berencana membawa keputusan hukum cryptocurrency haram ke forum Muktamar ke-34 NU.
Rencananya Muktamar NU akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Nantinya hasil muktamar tersebut akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
Advertisement
LBM NU Jatim menilai Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
LBM Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) memutuskan hukum cryptocurrency haram usai menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih.
Pertemuan forum ini berlangsung pada akhir pekan lalu. “Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur.
Meski demikian, cryptocurrency dinilai beda dengan saham. Di mana saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar
Advertisement