Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya terkait kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan. Kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, rencana meminta keterangan terhadap Rachel Vennya dilakukan pada pekan depan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Advertisement
"Iya diperiksa pekan depan," kata Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Ade mengatakan, Rachel Vennya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Saksi dulu," ujar dia.
Penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya. Gelar perkara diadakan pada pada Rabu pagi 27 Oktober 2021. Kesimpulannya, status perkara naik ke tahap selanjutnya.
Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia, Rabu 27 Oktober 2021.
Yusri menerangkan, Rachel Vennya melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit. Adapun, ancaman hukumannya satu tahun penjara.
"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.
Advertisement
Minta Maaf
Selebgram Rachel Vennya, bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan di Polda Metro Jaya, Kamis malam 21 Oktober 2021.
Selama hampir sembilan jam, Rachel Vennya cs dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Usai pemeriksaan, Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahannya yang meresahkan masyarakat.
"Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan masyarakat," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Baca Juga