Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Addendum Kedua Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasan PCR di luar Jawa dan Bali.
Dalam hal ini, ada penyesuaian durasi waktu PCR yang digunakan dalam syarat perjalanan udara. Pada aturan sebelumnya dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021, syarat PCR untuk naik pesawat berlaku 2 x 24 jam.
Baca Juga
Advertisement
Sebagaimana salinan Addendum terbaru Satgas COVID-19 yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 28 Oktober 2021, berikut ini isi ketentuan syarat perjalanan moda transportasi udara di wilayah Luar Jawa-Bali:
Dalam hal keterbatasan PCR di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, maka dilakukan pengubahan terhadap 1 (satu) ketentuan dengan bunyi:
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Addendum yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito tertanggal 28 Oktober 2021 berlaku efektif sejak diterbitkannya surat ini, yakni mulai 28 Oktober 2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Syarat Tes Antigen Luar Jawa-Bali Tidak Berubah
Pada syarat perjalanan moda transportasi udara di wilayah luar Jawa-Bali, ketentuan pemberlakuan tes antigen tidak berubah.
Artinya, Addendum Kedua Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang berubah hanya durasi pada tes PCR saja.
Adapun SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021 sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam dan luar Jawa-Bali, termasuk perjalanan udara, darat dan laut, sebagai berikut:
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Advertisement