Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) menilai mata uang kripto (cryptocurrency) haram. Hal ini karena Bitcoin Cs dianggap lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Keputusan hukum cryptocurrency haram itu akan dibawa dan ditindaklanjuti ke forum Muktamar ke-34 NU.
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda tampak tidak terlalu mempermasalahkan, karena pernyataan itu belum punya ketetapan hukum yang pasti. Untuk diketahui, Tokocrypto adalah perusahaan digital di Indonesia yang bergerak dalam bidang perdagangan aset kripto.
"Menurut saya itu baru pada struktur di level provinsi ya, karena akan ada FGD pada beberapa waktu ke depan," kata Teguh kepada Liputan6.com, Kamis (28/10/2021).
Teguh menilai, persoalan spekulasi bahwa cryptocurrency itu haram tergatung pada orang yang menjalankan, tidak pada komoditasnya.
"Jadi jangan disamaratakan orang yang juga ingin melakukan investasi. Crypto bisa terukur, sesuai dengan kategori token yang di-invest ya," ujar dia.
Namun, Teguh juga tidak mau terlalu banyak bicara soal dakwaan cryptocurrency haram. Tapi, dia berpendapat jika pengukuran mata uang kripto sebagai instrumen investasi sudah jelas dan tidak asal spekulatif.
"Saya bukan kapasitas untuk meluruskan dakwaan haram apa bukan. Tapi pengukuran dari kripto sama seperti pada umumnya, like fundamental dan teknikal," sebut dia.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Hukum Cryptocurrency Haram
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan jika hukum Cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram.
Keputusan hukum mata uang digital kripto itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
Dasar keputusan haram ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
“Berdasarkan hasil bahtsuk masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
Advertisement