Rutan Medaeng Direnovasi, Warga Binaan Mulai Dititipkan ke Lapas dan Kantor Polisi

Krismono mengaku membutuhkan koordinasi dan strategi yang baik supaya memenuhi target tersebut.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Okt 2021, 09:11 WIB
Warga binaan Rutan Medaeng mulai dipindahkan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng dititipkan ke penjara kantor polisi karena akan direnovasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menargetkan Rutan Medaeng harus menekan jumlah penghuni hingga di angka 1.000 orang saja.

“Kami sedang berupaya mengkondisikan Rutan Surabaya agar bisa konsisten di 1.000 penghuni saja,” ujar Krismono, Kamis (28/10/2021).

Krismono mengaku membutuhkan koordinasi dan strategi yang baik supaya memenuhi target tersebut. Distribusi keluar dan masuknya WBP ini sangat dinamis dan bergantung aparat penegak hukum lain.

“Prioritas kami tetap keamanan dan ketertiban, jadi tetap harus mengedepankan pendekatan yang humanis,” ucap Krismono.

Karutan Medaeng Hendrajati menyebutkan bahwa saat ini tren warga binaan Rutan Surabaya menunjukkan menurun. Selama Oktober 2021, warga binaan yang masuk hanya 177 orang saja.

Di periode yang sama, pihaknya telah melakukan distribusi 254 warga binaan ke lapas-lapas di seluruh Jatim.

“Kami prioritaskan bagi warga binaan yang sudah inkrah,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pindah ke Pasuruan dan Probolinggo

Hendrajati mengungkapkan, pihaknya juga sudah memindahkan 60 warga binaan ke dua lapas di Jatim yaitu Lapas Pasuruan dan Lapas Probolinggo.

Pemindahan menggunakan dua kendaraan Trans Pemasyarakatan yang dikawal ketat oleh petugas Pemasyarakatan serta pihak kepolisian. “Pemindahan ini juga demi pembinaan warga binaan yang lebih optimal,” ucap Hendrajati.

Hendrajati menjelaskan, selama 2021 ini, pihaknya telah mendistribusikan 1910 warga binaan. Di sisi lain, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya juga melakukan penerimaan dari aparat penegak hukum lainnya. Baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

"Saat ini, kami terpaksa menitipkan 523 tahanan di Rutan Polres, Polda, Polsek maupun Kejaksaan," ujarnya.

“Saat ini kami hanya menerima minimal yang statusnya sudah A3 (limpah ke pengadilan), karena kami juga harus menyesuaikan ketersediaan blok isolasi Covid-19,” ucap Hendrajati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya