Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengamankan 72 pesilat pelaku kekerasan dan pengerusakan di Jatim selama September hingga Oktober 2021.
"Dari total tersebut, jumlah pelaku berusia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10/2021).
Advertisement
Gatot mengungkapkan, para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat di Jawa Timur. Mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum, pada saat konvoi di jalan setelah latihan rutin maupun kegiatan pengesahan..
Gatot menegaskan, para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara tujuh tahun jika menyebabkan luka, sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.
Adanya tindakan kekerasan yang terjadi ini, lanjut Gatot, pihaknya tidak memberikan ruang kepada pelaku kekerasan. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Panggil Ketuanya
"Polda Jatim akan tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat," ucapnya.
Gatot menyampaikan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.
"Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya," ujarnya.
Advertisement