Polandia Kena Denda Rp 17 Miliar dari Uni Eropa, Ada Apa?

Polandia dikenakan sanksi oleh Uni Eropa.

Oleh DW.com diperbarui 29 Okt 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi kampanye makanan Uni Eropa di Indonesia (Foto: unsplash/Christian Lue)

, Warsawa - Pengadilan Eropa (ECJ) pada Rabu (27/10) memerintahkan Polandia membayar denda sebesar €1,2 juta (Rp17 miliar) per hari atas tindakannya mengabaikan keputusan Uni Eropa (UE) terkait reformasi peradilan Warsawa.

Polandia dikenakan sanksi karena belum juga menangguhkan Kamar Disiplin di Mahkamah Agung-nya, yang menurut para kritikus memungkinkan terjadinya pemecatan hakim dengan alasan politis.

Perintah penangguhan Kamar Disiplin itu sebelumnya dikeluarkan oleh ECJ pada bulan Juli lalu. Menurut ECJ, Kamar Disiplin tersebut tidak menjamin imparsialitas yudisial, demikian dikutip dari DW Indonesia, Jumat (28/10/2021).

Melalui siaran pers yang dirilis pada Rabu (27/10), ECJ mengatakan bahwa denda itu "diperlukan guna menghindari bahaya serius dan tidak dapat diperbaiki atas tatanan hukum UE dan nilai-nilai di mana Uni itu didirikan, khususnya aturan hukum.”

Merespons denda tersebut, Wakil Menteri Kehakiman Polandia Sebastian Kaleta melalui akun Twitternya menyebut denda itu sebagai "perampasan dan pemerasan.”

Konsekuensi jika Warsawa menolak membayar dendaDW berkesempatan berbicara dengan anggota parlemen Polandia Radoslaw Sikorski tentang sengketa tersebut.

Sikorski, yang menentang sikap pemerintah saat ini, mengatakan bahwa penolakan Polandia untuk membayar denda hanya akan menjadi masalah teknis.

"Polandia tidak perlu membayar, komisi [Eropa] hanya perlu memotongnya dari dana yang mengalir ke Polandia,” katanya.

Sikorski berharap Polandia dapat memenuhi putusan ECJ tersebut. "Tidak ada jalan lain,” ujarnya. "Kami telah secara sukarela mendaftar ke sistem hukum Eropa dalam perjanjian aksesi kami,” tambahnya.

Menurut angka UE, Warsawa adalah penerima dana bersih sebesar €12 miliar per tahun (Rp197,7 triliun). Namun, Radoslaw Fogiel, seorang juru bicara partai penguasa sayap kanan di Polandia mengklaim bahwa kontribusi Polandia lebih banyak dibanding pemberian blok kepada mereka.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Apa itu Kamar Disiplin?

Ilustrasi bendera Uni Eropa (AFP Photo)

Kamar Disiplin Mahkamah Agung Polandia didirikan pada tahun 2018 oleh Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang konservatif. Kamar Disiplin ini memiliki kewenangan memberhentikan hakim dan jaksa.

Kemunculan Kamar Disiplin memicu kekhawatiran di sisi ECJ karena dinilai rawan disalahgunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim dan jaksa yang menunjukkan independensi atau yang tidak mau tunduk pada kepentingan politik.

Polandia telah banyak dituduh mengalami kemunduran dalam hal independensi peradilan oleh negara-negara anggota UE lainnya.

UE menyebut Polandia telah mempolitisasi peradilan dengan menempatkan hakim yang justru setia kepada Partai Hukum dan Keadilan yang berkuasa di negara itu.

Pekan lalu, Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki telah mengatakan kepada Parlemen Eropa bahwa Kamar Disiplin tersebut akan dihapuskan. Tetapi ia tidak memberikan batas waktu kapan hal itu akan terjadi.

Di awal bulan ini, Mahkamah Konstitusi Polandia juga mengeluarkan putusan bahwa hukum Polandia dapat menggantikan hukum Uni Eropa ketika ada konfilik di antara keduanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya