Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyatakan, masa berlaku waktu hasil tes polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 untuk pesawat kini menjadi 3x24 jam. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, masa berlaku tes PCR yaitu 2x24 jam untuk penerbangan Jawa dan Bali.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapakan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR.
Baca Juga
Advertisement
"Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes," kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, menurut Safrizal, kebijakan tersebut diambil Pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali.
"Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum, dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19," kata dia.
Meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia, kata Safrizal, sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi belum selesai.
"Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi," jelas dia.
Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi.
Diperpanjang
Pemerintah menyatakan, masa berlaku waktu hasil tes polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 untuk pesawat kini menjadi 3x24 jam. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, masa berlaku tes PCR yaitu 2x24 jam untuk penerbangan Jawa dan Bali.
"PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar Jawa dan Bali; atau PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali," demikian diktum Kesatu Inmendagri seperti dikutip pada Kamis (28/10/2021).
Ketentuan tersebut berlaku dalam level PPKM 1 sampai 3. Inmendagri ini berlaku 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.
Advertisement