Enam Bulan Disuspensi, Apakah Saham TDPM Berpotensi Delisting?

BEI meminta publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Tridomain

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2021, 05:05 WIB
Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Perdagangan saham di penghujung tahun ini ditutup langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Terbesit tanya apakah setelah enam bulan mengalami suspensi (perhentian perdagangan sementara), saham produsen bahan baku khusus (specialty materials) untuk berbagai industri, PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) berpotensi delisting?

Regulator pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (Bursa/BEI) meminta publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Tridomain. BEI mengatakan per 27 Oktober 2021, perdagangan saham TDPM telah disuspensi selama enam bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan berakhir.

Merujuk pada pengumuman Bursa No.Peng-SPT-00009/BEI.PP2/04-2021 tanggal 27 April 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek TDPM, dan pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:

1. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial, atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

2. Ketentuan III 3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler, dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Bursa menyampaikan berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, Bursa menyimpulkan:

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi perseroan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 25 November 2020 adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris       : Arjun Permanand Samtani

Komisaris Independen   : Rauf Purnama

Presiden Direktur           : Harjono

Direktur                           : Bambang Heru Purwanto

Direktur                           : Lim Hock Soon

Sementara, susunan pemegang saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 September 2021, adalah sebagai berikut:

- DH Corporation dengan jumlah saham sebanyak 7.062.265.670 saham atau setara 72,5 persen

- Masyarakat, dengan jumlah saham sebanyak 2.882.784.830 saham atau setara 27,5 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Imbauan Bursa

Papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bursa meminta bagi pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Maya Tirani di nomor telepon 021-5712-998. Terakhir, harga saham TDPM mencapai sebesar Rp 119 per saham.

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya