Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, tarif PCR wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275.000 dan luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300.000.
Hasil pemeriksaan PCR terbaru maksimal keluar dalam durasi 1x24 jam. Walau begitu, jika terjadi penambahan waktu durasi keluar hasil PCR, hal itu tidak akan menaikkan biaya yang sudah ditetapkan.
Baca Juga
Advertisement
"Perlu saya tekankan, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/10/2021).
"Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR."
Penyesuaian tarif tes COVID-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR) dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen. Yakni dari komponen jasa pelayanan hingga reagen.
"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Ini terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini," lanjut Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pengawasan Pemberlakuan Tarif PCR
Sesuai surat edaran Kemenkes, sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Wiku Adisasmito menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tes PCR tidak mengikuti ketetapan Pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
"Bila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya.
Advertisement