Lion Air Group Tawarkan Tarif PCR Rp 195 Ribu, Simak Syaratnya

Harga tes PCR tersebut khusus untuk para penumpang Lion Air Group dengan tarif Rp 195 ribu untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

oleh Arief diperbarui 29 Okt 2021, 12:22 WIB
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku pemeriksaan diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang merupakan anggota Lion Air Group menawarkan uji kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khusus Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan harga murah. 

Harga tes PCR tersebut khusus untuk para penumpang Lion Air Group dengan tarif Rp 195 ribu untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Sedangkan untuk wilayah  Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Manado tarif PCR dipatok Rp 225 ribu. 

Tarif tes PCR yang berada di bawah ketentuan pemerintah yaitu Rp 275 ribu di Jawa Bali dan RP 300 ribu di luar Jawa dan Bali tersebut berlaku di jejaring fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Lion Air Group.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion Air Group dan faskes kerjasama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus korona (Covid-19) serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Tarif terbaru RT-PCR akan memberikan nilai lebih serta sebagai solusi bagi calon penumpang berlokasi strategis di berbagai kota di Indonesia. "Hasil pengujian sampel RT-PCR akan keluar rata-rata 12-24 jam," tambah dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Rincian Harga dan Lokasi

Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada personel polisi di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Efektif Jumat (29/ 10) Lion Air Group merekomendasikan layanan pelaksanaan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel kerjasama berbagai fasilitas kesehatan (faskes) dan laboratorium RT-PCR terdiri dari:

1. RT-PCR Rp 195.000

a. Khusus area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) di mitra jejaring fasilitas kesehatan

• Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM).

• Satu Laboratorika Utama (SWABAJA).

b. Keberangkatan utama dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP).

2. RT-PCR Rp 225.000

a. Khusus area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Manado di mitra jejaring fasilitas kesehatan:

• Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), Medan.

• Mitra Medika, Medan

• Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Batam

• Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Semarang

• Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Surabaya

• Unicare Medical Clinic, Bali

• Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Makassar

• Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK), Manado.

• Keberangkatan utama dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang (KNO), Bandar Udara Internasioinal Hang Nadim, Batam (BTH); Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB); Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG) dan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC).


Syarat

Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada warga di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Persyaratan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan, sebagai berikut:

1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air),

2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket),

3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.

4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

5. Pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher.

 

6. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

7. Apabila hasil uji dinyatakan positif (+) Covid-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya