Begini Cara Titip Jual Mobil di Balai Lelang

Menjual mobil, kini tidak hanya bisa dilakukan di diler mobil bekas atau melalui platform jual beli saja. Ada cara lain yang bisa dilakukan pemilik kendaraan, yaitu dengan melakukan titip jual di balai lelang

oleh Arief Aszhari diperbarui 29 Okt 2021, 20:04 WIB
Balai lelang Auksi (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Menjual mobil, kini tidak hanya bisa dilakukan di showroom mobil bekas atau melalui platform jual beli online saja. Ada cara lain yang bisa dilakukan pemilik kendaraan, yaitu dengan melakukan titip jual di balai lelang.

Salah satu yang menyediakan fasilitas ini, adalah PT Balai Lelang Asta Nara Jaya atau Auksi. Layanan ini, dihadirkan untuk semakin memudahkan pemilik kendaraan untuk menjual roda empat kesayangannya.

Dijelaskan Ari Andrian, General Manager AUKSI, jika bahwa dalam menjalankan bisnis, pihaknya tidak hanya berfokus pada penjualan produk saja tetapi juga selalu mengutamakan layanan terhadap pelanggan.

Setelah sebelumnya, mengembangkan layanan bagi pelanggan dengan menambahkan fitur lelang online, sebagai langkah adaptif terhadap trend digital dan demi kemudahan bagi pelanggan agar bisa mengikuti kegiatan lelang dimanapun mereka berada.

"Pada kesempatan ini, kami hadirkan tambahan layanan titip jual bagi pelanggan perorangan yang ingin menitipkan mobilnya untuk dilelang. Layanan ini sebelumnya hanya tersedia bagi perusahaan untuk pelelangan unit kendaraan dalam jumlah yang besar," jelas Ari, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (29/10/2021).

Bagi pelanggan yang ingin menitipkan kendaraannya untuk dilelang, dapat mengunjungi website resmi Auksi, dan pilih menu titip jual terlebih dahulu untuk mengetahui estimasi harga jual dan pengisian data.

Pelanggan tinggal memasukkan merek, tipe, dan tahun kendaraan untuk mendapatkan estimasi harga dasar kendaraan.

Kemudian jika estimasi harga dirasa sesuai, pelanggan dapat langsung melakukan pengisian data berupa nama lengkap dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Setelah itu, tim sales Auksi akan menghubungi pelanggan untuk penandatanganan dokumen perjanjian antara pemilik kendaraan dengan pihak AUKSI.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Datang ke balai lelang

Setelah itu, pelanggan juga dapat langsung datang ke pool Auksi, yang berada di Jalan Ciledug Raya No.58 RT06/04, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk melakukan pengisian formulir titip jual dan kelengkapan kendaraan.

Petugas Auksi akan langsung melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan untuk menentukan harga dasar kendaraan yang akan dititip jual.

Selanjutnya tim Auksi akan memberikan dokumen perjanjian kepada pelanggan untuk ditandatangani.

Kendaraan titip jual akan dilelang sesuai dengan nomor lot lelang pada jadwal yang telah disepakati dan setelah kendaraan terjual, pemilik kendaraan akan menerima pembayaran.


Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya