ASN Dilarang Cuti Libur Akhir Tahun, Wagub DKI Jakarta: untuk Kebaikan Bersama

Dia meminta agar para ASN dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut guna mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Okt 2021, 13:23 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah pusat telah melakukan sejumlah antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 jelang libur akhir tahun. Salah satunya yakni larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti.

"Pemerintah pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).

Karena hal itu, dia meminta agar para ASN dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut guna mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang.

"Ini memang demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru Covid karena mudik libur panjang," ucap Riza.

Sebelumnya, Pemerintah tengah bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satunya menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/2021) kemarin.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Boleh Lengah

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa yang menjadi landasan pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Nataru yakni, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa tren penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.

“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” jelas Menteri Muhadjir.

Menteri Muhadjir mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya