Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun regulasi terkait tatacara optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus.
Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Subagiyo dalam menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi diatur pada pasal 19 bahwa material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dengan dana non APBN dan di wilayah Terminal Khusus dapat dioptimalkan.
Advertisement
“Focus group discussion (FGD) ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari nara sumber dan peserta FGD dalam rangka penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan” kata Subagyo dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta beberapa kepentingan seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan Terminal atau Terminal khusus.
“Hasil material dari kegiatan pengerukan bisa ditempatkan di lokasi penempatan material hasil keruk atau dioptimalkan untuk digunakan seperti untuk diperjualbelikan, dihibahkan atau untuk pekerjaan reklamasi” ujar Subagyo.
Terkait dengan hal ini, maka melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh masukan, saran dari para nara sumber dan peserta FGD serta dapat menghasilkan output dan outcome yang baik guna penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kecelakaan Angkutan Penyeberangan Masih Tinggi, Kemenhub Cari Solusi
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai bahwa faktor keselamatan dalam kapal penyeberangan adalah hal yang mutlak. Pasalnya, 95 persen kecelakaan angkutan penyeberangan di dunia terjadi di perairan domestik.
Oleh karena itu Ditjen Hubdat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) menilai perlu dilakukan kegiatan pelatihan bagi marine inspector dan asisten marine inspector melalui kegiatan Bimbingan Teknis Kelaiklautan Kapal Penyeberangan.
Pelaksana Tugas Kasubdit Sarana TSDP, Bambang Siswoyo membahas mengenai angka kecelakaan yang dialami oleh angkutan penyeberangan yang dinilai masih cukup tinggi.
“Fakta menunjukkan bahwa jumlah korban jiwa yang timbul masih sangat tinggi. Sehingga untuk memberikan bekal kompetensi kepada para Marine Inspector SDP dalam melakukan perhitungan stabilitas maka bimbingan teknis kelaiklautan kapal penyeberangan ini akan difokuskan pada pemeriksaan garis muat kapal angkutan penyeberangan,” kata Bambang, dalam keterangan resmi, Rabu (27/10/2021).
Bambang menyebut terkait penyelenggaraan kelaiklautan kapal angkutan penyeberangan, Ditjen Perhubungan Darat telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.988/AP.402/DRJD/2021 tentang Kapal Angkutan Penyeberangan, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kelaiklautan kapal angkutan penyeberangan.
"Di dalamnya telah diatur fungsi kelaiklautan kapal angkutan penyeberangan, antara lain terhadap aspek: keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, garis muat dan pemuatan kapal dan manajemen keselamatan kapal,” jelasnya sekaligus mewakili Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Ia juga berharap dengan semakin banyaknya kegiatan bimtek dan pelatihan sejenis maka akan semakin mengurangi dan menghapuskan insiden kecelakaan kapal angkutan penyeberangan di Indonesia ke depannya.
Diketahui, Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 hari sejak 26 Oktober hingga 29 Oktober 2021 di Hotel Mercure BSD Serpong, Tangerang Selatan.
Advertisement