Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan CS, sopir truk yang menabrak anggota Patwal di Tol Jakarta-Cikampek diduga tengah menerima telepon saat berkendara. Akibatnya, anggota Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan itu meninggal di tempat.
"Rentetan ini bermula dari pelaku keterangan sopir dan kernet, sopir terima telepon dari seseorang sambil nyetir dia terima, sambil nyetir juga dia sedang texting pada seseorang sempat berpindah-pindah HP. Pindah ke tangan kanan sampai hilang konsen dan saat ada kendaraan di depan yang perlambat dia kaget buang ke kanan dan almarhum ada di sebelah kanan," tutur Sambodo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Advertisement
Saat itu almarhum Iptu Dwi Setiawan tengah melakukan tugasnya untuk mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tim pengawasan untuk cek apakah gerai vaksin berjalan baik," katanya.
Jadi Tersangka
Kini CS, kata Sambodo telah ditetapkan sebagai tersangka. CS diduga kuat melakukan kelalaian sehingga berujung pada hilangnya nyawa orang.
"Untuk pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata dia.
"Kita masih berproses. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," sambung Sambodo.
CS, kata Sambodo akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Hal itu dalam rangka pemenuhan berkas perkara.
"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," ujar Sambodo.
Kecelakaan yang dialami Iptu Dwi Setiawan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB pada Kamis, 28 Oktober 2021. Iptu Dwi tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement