Dibawa Kabur hingga Dipaksa Menikah, Begini Kronologi Kasus Rudapaksa Anak di Aceh

Seorang anak di Aceh menjadi korban rudapaksa selama dibawa kabur oleh seorang pemuda.

oleh Rino Abonita diperbarui 30 Okt 2021, 15:58 WIB
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Aceh - Seorang anak di bawah umur di Aceh Barat, Provinsi Aceh, disebut-sebut jadi korban rudapaksa selama dirinya dibawa kabur seorang pemuda yang merupakan warga dari desa tetangga. Pelaku membawa korban ke Aceh Timur dan memerkosa korban di bawah ancaman.

Korban dibawa kabur oleh pelaku pada Kamis malam (26/8/2021), ketika korban yang sedang membeli sesuatu di kedai tiba-tiba dipanggil oleh pelaku. Pelaku segera menyuruh korban ikut sembari menarik rambut dan mengancam dengan pisau. 

Pelaku membawa korban ke Aceh Timur melalui jalur Meulaboh—Banda Aceh dengan menaiki mobil penumpang. Di sebuah terminal, sebenarnya korban sempat minta diselamatkan kepada salah seorang saudaranya yang kebetulan ditemuinya, namun saudaranya enggan menolong dengan alasan takut disalahkan oleh keluarga korban nantinya.

Pelaku menyembunyikan korban di sebuah rumah salah seorang saudaranya di Aceh Timur. Di sanalah pemerkosaan itu terjadi—bukti yang menyatakan hal tersebut sudah diungkap melalui hasil visum oleh kepolisian Aceh Barat. 

Rudapaksa dilakukan sebanyak tiga kali di rumah tersebut di bawah todongan pisau. Pertama kali sampai, pelaku sempat meminta korban untuk menikah dengannya, yang juga mendapat dukungan dari keluarga saudara pelaku yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Pada saat pemerkosaan terjadi, ketika korban menjerit, keluarga pelaku katanya sengaja menghindar. Korban sempat berhasil kabur sampai roknya koyak, lalu mengadu dengan caranya sendiri ke rumah tetangga yang berdekatan dengan TKP. Oleh pemilik rumah, korban diberi uang agar bisa kabur ke Aceh Barat, namun ketahuan oleh pelaku, bahkan uang tersebut dirampas olehnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Mendesak Polisi Ambil Alih

Mengetahui warga yang tinggal di dekat rumah di mana korban disembunyikan mulai marah, pelaku membawa pulang korban ke Aceh Barat dengan cara meninggalkan pelaku di salah satu warung di kawasan Aceh Jaya. Korban dijemput oleh abangnya, yang saat itu segera membawa korban ke kepala desa di mana pelaku tinggal—kepala desa membawa korban ke polsek sampai ia dijemput oleh kedua orang tuanya bersama kepala desa di mana ia tinggal.

Saat ini korban berada di bawah dampingan YLBHI-LBH Banda Aceh, dan membawa kasus ini ke tingkat polda. Ayah korban menilai laporannya di tingkat kabupaten mengecewakan, karena kendati laporan sudah masuk ke sana sejak 28 Agustus 2021, hasilnya masih jauh panggang dari api.

Korban ditemani ayahnya, bersama para pendamping melapor ke Polda Aceh pada Jumat sore (29/10/2021). Di hari yang sama, sekitar 30 mahasiswa melakukan aksi mendesak polda mengambil alih kasus ini, termasuk menuntut aparat penegak hukum yang dituding menghentak meja di depan korban—diungkap pula bahwa psikolog dari dinas terkait yang menangani korban terkesan kurang berempati saat berkomunikasi dengan korban, sehingga korban merasa agak trauma untuk bertemu dengan orang asing.

Sementara itu, salah seorang petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Barat, mengatakan bahwa sampai saat ini mereka sedang berusaha mencari pelaku. Hingga Jumat sore, Liputan6.com masih menunggu respons dari berbagai pihak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya