6 Fakta Anggota Patwal Tewas Ditabrak Truk di Tol Cikampek

Anggota Patwal yang tewas saat itu sedang bertugas di jalan dengan menepikan truk dari lajur ketiga. Dugaan sementara sopir truk sambil menelepon saat sedang berkendara.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2021, 17:06 WIB
Polisi mengecek fasilitas kendaraan pengamanan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Parkir Timur GBK, Jakarta, Senin (25/11/2019). Kendaraan yang dicek meliputi motor patwal, mobil patroli dan pengawasan jalan hingga angkutan derek. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu anggota Patroli dan Pengawalan atau Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tewas ditabrak sebuah truk di Kilometer 13.400 Tol Cikampek, Kamis 28 Oktober 2021. 

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan bahwa Patwal yang tewas bernama Iptu Dwi Setiawan, sementara sopir truk penabrak berinisial CS.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan korban saat itu sedang mengawal rombongan kendaraan tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi yang berangkat dari Polda menuju Polres Kabupaten Bekasi. 

"Beliau almarhum gugur ketika sedang melaksanakan tugas pengawalan, yaitu mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi yang berangkat dari Polda menuju Polres Kabupaten Bekasi pada saat kejadian di KM 13 arah Cikampek pada pukul 11.30 WIB," ujar Sambodo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Berikut enam fakta truk tabrak anggota patwal saat bertugas dihimpun Liputan6.com:

 


1. Meninggal di Tempat

Argo membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebutkan korban tewas di tempat dengan luka parah di bagian kepala korban.

"Korban meninggal dunia di tempat dengan luka parah di kepala,” ujar Argo saat dihubungi, Kamis, 28 Oktober 2021. 

Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa korban sedang bertugas di jalan dengan menepikan truk dari lajur ketiga. Korban meminta pengemudi truk mengambil jalan ke kiri, tetapi truk malah ke lajur empat.

"Tapi ini malah pindah ke lajur empat," ungkapnya.

 


2. Diduga Sopir Kurang Konsentrasi

Argo mengatakan, diduga sopir truk tidak berkonsentrasi dalam berkendara, kemudian truk banting stir ke kanan. Hal tersebut mengakibatkan korban terpepet di antara pembatas jalan dan masuk ke kolongnya.

"Sepeda motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya," ujar Argo.

Kemudian, Argo mengatakan dugaan sementara sopir truk sambil menelepon saat sedang berkendara. Hal ini disampaikan kernet truk saat diperiksa di Kantor Subdit Bin Gakkum.

"Investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya. Cuma apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini tidak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi," jelas Argo.

 

 


3. Pelaku menyerahkan diri

Selanjutnya, Argo menyampaikan bahwa sopir truk menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek. Dua jam sebelum menyerahkan diri, sopir truk sempat melarikan diri usai menabrak patwal hingga tewas di tempat.

"Sopir truk sudah ditahan dan diamankan," ungkapnya.

Kasus kecelakaan ditangani Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Sementara itu, jenazah korban akan dibawa ke rumah duka untuk segera dimakamkan.

"Nanti dimakamkan di daerah Kalisari mungkin malam, selesai dari rumah sakit langsung ke rumah duka," jelas Argo. 

 


4. Pelaku Ditetapkan Tersangka

Sambodo juga menyampaikan bahwa sopir truk kini yang tadinya dalam proses pemeriksaan kini statusnya sudah menjadi tersangka penabrakan patwal hingga tewas ditempat tersebut.

"Untuk pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Sambodo.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara

Atas insiden ini, Sambodo menerangkan bahwa sopir truk bisa dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita masih berproses. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Sambodo.

Dia menerangkan kini sopir truk tersebut dalam masa penahanan selama 20 hari pertama. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.

"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," ungkapnya.

 


5. Korban Segera Dimakamkan

Argo juga menyampaikan, jenazah korban Iptu Dwi Setiawan akan dibawa ke rumah duka dan segera akan dimakamkan di daerah Kalisari.

"Nanti dimakamkan di daerah Kalisari mungkin malam, selesai dari rumah sakit langsung ke rumah duka," ujarnya.   


6. Kronologi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan CS, sopir truk yang menabrak anggota Patwal di Tol Jakarta-Cikampek diduga tengah menerima telepon saat berkendara. Akibatnya, anggota Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan itu meninggal di tempat.

"Rentetan ini bermula dari pelaku keterangan sopir dan kernet, sopir terima telepon dari seseorang sambil nyetir dia terima, sambil nyetir juga dia sedang texting pada seseorang sempat berpindah-pindah HP. Pindah ke tangan kanan sampai hilang konsen dan saat ada kendaraan di depan yang perlambat dia kaget buang ke kanan dan almarhum ada di sebelah kanan," tutur Sambodo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Saat itu almarhum Iptu Dwi Setiawan tengah melakukan tugasnya untuk mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tim pengawasan untuk cek apakah gerai vaksin berjalan baik," katanya.

 

Lesty Subamin

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya